Forkopimda Kabupaten Magelang Pantau Pos Pengamanan Nataru 2025

    Forkopimda Kabupaten Magelang Pantau Pos Pengamanan Nataru 2025
    (Foto Dokumen) Forkompinda Kabupaten Magelang Saat Melakukan Pemantauan di Pos Pengamanan Kampung Seni Borobudur Kabupaten Magelang

    MAGELANG - Forum Kordinasi Pimpinan Daerah ( Forkompinda) Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan pengecekan pos pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kecamatan Borobudur dan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Senin (23/12).

    Para unsur pimpinan daerah sebelum melakukan pengecekan di pos-pos pengamanan terlebih dahulu berkumpul di pendopo Kabupaten Magelang, selanjutnya meninjau Posko terpadu angkutan Natal dilanjutkan ke lokasi pos pengamanan tahun baru 2025 yang ada di wilayah Kabupaten Magelang.

    Pengecekan tersebut dipimpin oleh Pj. Bupati Magelang Sepyo Achanto, S.H, M.Si didampingi Dandim 0705/ Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si diikuti pejabat pemerintah daerah dan Kecamatan setempat.

    Dalam pengecekan pertama, menyasar ke lokasi pos pengamanan taman Anggrek kawasan Candi Mendut lalu menuju pos pengamanan Borobudur dilanjutkan pos pengamanan Artos dan di akhiri ke rumah sakit Merah Putih Mertoyudan Kabupaten Magelang.

    Imam Basori, S.Sos., M.Si selaku Kadishub Kabupaten Magelang menyampaikan terima kasih kepada bapak Pj. Bupati beserta rombongan yang telah mengecek posko terpadu angkutan Natal dan tahun baru serta pos pengamanan di wilayah Kabupaten Magelang, sehingga dengan hadirnya unsur pimpinan daerah dapat memberikan semangat para petugas di lapangan, " terangnya.

    Masih dikatakan Kadishub, dalam paparannya kepada Pj. Bupati beserta rombongan, bahwa perihal pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025 untuk yang pertama mulai tanggal 23 Desember pukul 00.00 wib hingga tanggal 25 Desember pukul 24.00 Wib. 

    Lanjut Imam Basori, untuk angkutan operasional barang yang kedua mulai tanggal 31 Desember pukul 00.00 Wib hingga tanggal 2 Januari pukul 24.00 Wib. Adapun yang dilarang adalah kendaraan angkutan pasir golongan C bersumbu dua maupun bersumbu tiga, " tambah Kadishub Kabupaten Magelang.

    " Perlu diketahui larangan ini berlaku bagi pengusaha angkutan pasir baik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang maupun dari luar, " pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Dandim Magelang Letkol Inf Jarot Susanto menyampaikan, posko terpadu angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 seluruh komponen yang terlibat baik dari Polresta Megelang, Kodim 0705/ Magelang, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dinas kesehatan, PMI , Orari dan unsur lainnya harus memiliki tanggung jawab dalam pengamanan di pos - pos yang telah ditetapkan, " ungkap Dandim.

    Sinergitas dilapangan mutlak diperlukan sehingga kordinasi dan komunikasi dapat berjalan dengan baik dalam melayani warga masyarakat disaat merayakan Natal dan tahun baru.

    " Tingkatkan kordinasi dan selalu menjaga kewaspadaan disetiap personel yang ada di pos - pos pengamanan Natal dan tahun Baru. Mudah - mudahan pengamanan kegiatan dalam rangka menjelang Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan aman dan lancar, " pungkasnya.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Bupati Magelang Sepyo Achanto, S.H., M.Si, Dandim Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si, Kabagops Polresta Megelang Kompol Eko Mardiyanto, Ketua DPRD bapak Sakir, S.Sos, Asisten 2 perekonomian Nanda Cahyadi, Kepala OPD Kabupaten Magelang, Forkopimcam Borobudur dan Forkopimcam Mertoyudan Kabupaten Magelang.

    Selama kegiatan pengecekan pos pengamanan Natal dan tahun baru maupun peninjauan posko terpadu angkutan Natal dan tahun baru 2025 berjalan dengan lancar dan aman.

    Redaktur: Serka Gunawan 

    magelang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Hari Juang TNI-AD kodim Magelang Gelar Sunatan...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Curanmor Dibongkar! Polresta Magelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Lakukan Pencabulan, Seorang Guru Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

    Ikuti Kami