Lakukan Pencabulan, Seorang Guru Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    Lakukan Pencabulan, Seorang Guru Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    MAGELANG - Seorang guru salah satu SMP di Windusari Kabupaten Magelang diamankan Polresta Magelang karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap muridnya. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (23/12/2024).

    Disebutkan Tersangka guru laki-laki tersebut adalah AS (53 tahun) warga Wonoboyo Temanggung, sedangkan Korban berinisial SP (13 tahun) yang merupakan murid Tersangka sendiri.

    “Modus dari Tersangka ini mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi. Kemudian melakukan pencabulan dengan pemaksaan yang berupa menyeret badan Korban dan mengikat kedua tangan Korban, ” terang Kombes Pol Mustofa.

    Kapolresta menuturkan bahwa peristiwa pencabulan dilakukan Tersangka pada Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB di ruang OSIS dis salah satu SMP di Windusari. Bermula dari Tersangka yang sering mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Korban dengan panggilan kata-kata sayang untuk menimbulkan rasa kedekatan khusus dengan Korban.

    “Kemudian Tersangka ini sering mengantar Korban untuk berangkat ke sekolah maupun sepulangnya dari sekolah. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB, Tersangka menyeret korban ke dalam Ruang OSIS, kemudian Tersangka mengunci ruangan tersebut, setelah itu Tersangka mengikat tangan Korban dan melakukan pencabulan, ” terang Kapolresta.

    Namun, saat Tersangka sedang mencari sebuah barang di dalam tasnya, Korban berhasil melarikan diri, kemudian di malam harinya Tersangka mengirim WA kepada Korban berisi gambar tak senonoh.

    “Karena trauma dan takut, keesokan harinya korban bercerita ke temannya, dan melaporkan kepada wali kelas Korban, kemudian wali kelas menyampaikan kepada orang tua wali korban selanjutnya langsung melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Magelang, ” terang Kombes Pol Mustofa.

    Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Humas Polresta Magelang)

    magelang jateng magelang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Curanmor Dibongkar! Polresta Magelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Lakukan Pencabulan, Seorang Guru Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

    Ikuti Kami